JAKARTA, CONNECTED - Polisi telah menetapkan musisi Virgoun bersama rekan perempuannya berinisial PA dan kru band berinisial BH sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba. Ketiganya terancam 4 tahun penjara.
“Terhadap ketiga tersangka kita tetapkan dengan persangkaan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, tentang penyalahgunaan narkotika golongan I bagi dirinya sendiri, wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 tahun (penjara),” kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi, Selasa (25/6/2024).
Virgoun diketahui menggunakan sabu untuk menurunkan berat badan. Sementara yang lainnya mengaku untuk menjaga stamina selama bekerja.
“Dari ketiga tersangka ini memiliki motif yang beda-beda, VTP (Virgoun) yang bersangkutan mengonsumsi narkoba untuk menurunkan berat badan,” ujar Syahduddi.
Polisi menangkap Virgoun dan PA di indekos Virgoun di Jakrta Selatan. Sementara BH ditangkap kawasan Bekasi, Jawa Barat.
Selain sabu, BH juga ternyata mengonsumsi tembakau sintetis atau sinte.
“Tersangka BH mengonsumsi narkotika jenis tembakau sintesis untuk bisa membantu tidur dengan nyaman,” kata Syahduddi.