Pemkot Bandar Lampung Melalui Dinas Perdagangan Gratiskan Sewa Hamparan Kios Pasar Pasir Gintung Selama 3 Bulan.


Bandar Lampung - Pemerintah Kota atau Pemkot Bandar Lampung, melalui Dinas Perdagangan (Disdag) menggratiskan sewa hamparan kios Pasar Pasir Gintung selama tiga bulan. 

"Jadi setelah diresmikan pasar ini pedagang digratiskan selama tiga bulan lamanya," kata Kadisdag Bandar Lampung Wilson Faisol saat diwawancari, Senin (26/8/2024). 

Pedagang yang ditampung totalnya berdasarkan data mencapai sebanyak 330an pedagang.

"Dengan sistem 3 bulan dulu digratiskan, tapi sewa sesuai perwali Bandar Lampung pada perda retribusi satu hamparan sekitar Rp 600 Ribu per tahun," kata Wilson. 

Pedagang di luar juga akan ditertibkan perlu dikordinasikan selama seminggu ini. 

"Dilakukan seminggu ini akan dikordinasikan untuk masuk ke pasar ini," ujarnya.

Pasar berstandar internasional, mulai dari segi keamanan, kelengkapan dan pasar ini merupakan standar internasional.

"Tadi juga datang Pak Pj Gubernur Lampung dan Wali Kota Bandar Lampung juga ikut mendampingi," kata Wilson.

Ia mengatakan, atas nama masyarakat Bandar lampung pihaknya menyampaikan penghargaan kepada para pedagang.

Karena pedagang yang telah mensukseskan peresmian pasar ini. 

"Terima kepada presiden yang telah meresmikan pasar ini, berharap pasar ini menjadi percontohan di Kota Bandar Lampung, dan menambah giat perekonomian di Bandar lampung," kata Wilson.(rls/dew)

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama