CONNECTED - Bandar Lampung, 26 Agustus 2024 - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung bersama dengan Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), Bapak Dr. Ir. H. A. Junaidi Auly, MM, menyelenggarakan kegiatan edukasi literasi keuangan kepada masyarakat di 3 (tiga) kecamatan/kabupaten di Provinsi Lampung, yaitu :
Kampung Rukti Endah, Kec. Seputih Raman, Lampung Tengah, Jumat, 23 Agustus 2024 Balai Desa Tanjung Mulyo, Kec. Abung Selatan, Lampung Utara, Sabtu, 24 Agustus 2024 Balai Desa Terbanggi Besar, Kec. Terbanggi Besar, Lampung Tengah, Minggu, 25 Agustus 2024.
Kepala OJK Provinsi Lampung, Otto Fitriandy menyampaikan harapannya agar masyarakat dapat lebih berhati-hati terhadap penggunaan produk jasa keuangan peer-to-peer lending sehingga meminimalisir mengakses entitas yang ilegal. Dalam kegiatan sosialisasi ini, materi yang akan disampaikan pada sosialisasi ini meliputi Pengenalan OJK, Waspada Pinjaman Online Ilegal, Pinjaman Online dan Waspada Investasi yang mana ketiga tema ini saling berkaitan dan sering ditemui dikehidupan masyarakat sehari-hari.
“Kegiatan Sosialisasi bersama Anggota Komisi XI DPR RI ini dilakukan secara rutin, ke daerah-daerah yang memang sangat memerlukan edukasi Keuangan. Tentunya banyak manfaat yang akan diperoleh, terlebih saat ini sedang marak penawaran-penawaran yang menyesatkan masyarakat, seperti investasi illegal, pinjol illegal bahkan sampai ke Judi Online. Masyarakat juga kita bekali dengan pengetahuan bagaiman jika ingin memanfaatkan produk pinjaman atau kredit dari industri jasa Keuangan untuk keperluan penambahan modal usaha, ujar Otto”.
Berdasarkan data yang didapat oleh Satuan Tugas Pemberantas Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2023 terdapat 6.680 pinjaman online ilegal dan 1.218 investasi ilegal yang telah diblokir dan dihentikan aktivitasnya. Lebih lanjut, kerugian masyarakat akibat investasi ilegal mencapai Rp139,67 Triliun.
OJK selaku regulator di sektor jasa keuangan serta 15 anggota Satgas PASTI lainnya senantiasa selalu mengupayakan pencegahan untuk menekan kerugian yang timbul pada masyarakat akibat dari maraknya pinjaman online dan investasi illegal.
OJK berharap sosialisasi yang disampaikan dapat diterima dan tentunya bermanfaat untuk masyarakat daerah, serta cermat dan bijak dalam mengelola keuangan, selalu berpedoman pada prinsip legal dan logis sebelum menggunakan produk jasa keuangan, serta mewaspadai bentuk penipuan transaksi keuangan digital yang sedang kerap terjadi dengan berbagai modus penawaran.
“Bagi masyarakat yang memerlukan informasi lebih lanjut atau ragu dalam melakukan transaksi Keuangan, dapat menghubungi OJK di Kontak 157, atau WA 081157157157 atau dapat datang ke kantor OJK Provinsi
Lampung di Jl. Way Sekampung No.9 Pahoman Bandar Lampung, sehingga langkah preventif/pencegahan yang kita lakukan saat ini, dapat menjadi langkah awal bagi kita untuk mencegah masyarakat untuk tidak lagi mengakses entitas illegal dan saya juga berharap agar masyarakat dapat lebih aware sehingga tidak terjerumus lingkaran setan judi online, ungkap Otto.(rls/dw)