Terpidana Kasus Kopi Sianida, Jessica Wongso Di Nyatakan Bebas Bersyarat.


Jakarta - Jessica Wongso, terpidana kasus kopi sianida akan bebas bersyarat hari ini, Minggu (18/8). Yakup Hasibuan, putra Otto Hasibuan, membagikan foto berada di depan bilik Pembebasan Bersyarat.

Di depan bilik Pembebasan Bersyarat terlihat seorang wanita berambut panjang dengan baju berwarna biru tua.

"Puji Tuhan," tulis Yakup Hasibuan.

Sebelumnya, Otto Hasibuan selaku kuasa hukum Jessica Wongso mengumumkan kliennya akan bebas bersyarat hari ini.

Pada Minggu (18/8) pagi, Otto Hasibuan dan timnya terpantau hadir di Lapas Pondok Bambu untuk menjemput Jessica Wongso. 

Kasus Jessica Wongso

Kasus Jessica Wongso dimulai pada Januari 2016. Ia ditangkap polisi untuk menjalani pemeriksaan terkait kematian sahabatnya, Mirna Salihin. Jessica diduga memasukkan racun sianida dalam kopi Mirna yang menyebabkannya meninggal dunia.

Pada Oktober 2026, Majelis Hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara pada Jessica Wongso sesuai Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Meski begitu, Jessica Wongso hingga saat ini membantah tuduhan membunuh Mirna Salihin. Otto Hasibuan bahkan berencana mengajukan PK kembali.(dew/rls)

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama