Bandar Lampung - Satlantas Polresta Bandar Lampung akan memberikan layanan untuk masyarakat dalam pelayanan perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi) C secara drive thru.
"Jadi Satlantas Polresta Bandar Lampung memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memanfaatkan sarana drive thru dalam pengurusan perpanjangan SIM A dan SIM C," kata Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Ridho Rafika, Rabu (25/9/2024).
Layanan perpanjangan SIM secara online ini akan diresmikan oleh Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Abdul Waras pada Jumat di Pos Satlantas Adipura.
Jadi kalau punya SIM mati, maka masyarakat yang ingin menikmati program drive thru tersebut harus mengunduh dulu aplikasi Digital Korlantas Polri di Google Play Store," kata Kompol Ridho.
Kemudian di play store korlantas Polri tersebut ikuti saja arahannya di dalamnya hingga upload secara online.
Upload semua dan termasuk tes psikologi juga secara online dan termasuk foto hingga pembayaran juga secara online.
"Jadi kalau sudah selesai semua prosesnya maka konfirmasinya ke tempat mengambil SIM tersebut di satpas Polresta Bandar Lampung, mengambilnya di drive thru," kata Kompol Ridho.(rls/dw)