Diduga Merampas Aset, Warga Gunung Tiga Laporkan Kakon ke Polres Tanggamus

(KD), Tanggamus – Warga Gunung Tiga, khususnya Ketua Kelompok o MITRA TANI, AS, secara resmi melaporkan Kepala Pekon Gunung Tiga, MH, yang juga menjabat sebagai Ketua DPD APDESI Provinsi Lampung, ke Polres Tanggamus. Laporan ini terkait dengan dugaan perampasan aset milik Poktan MITRA TANI, berupa satu unit traktor jenis R-4 yang diterima kelompok tani pada tahun 2023.

Laporan disampaikan pada Kamis, 26 Februari 2025, oleh AS bersama beberapa anggota Kelompok Tani MITRA TANI dan Ormas GRIB Jaya DPC Tanggamus, yang mendampingi di halaman Polres Tanggamus.

Mereka mengadukan permasalahan ini setelah traktor yang diterima kelompok tani dari Dinas Pertanian Tanggamus secara sah diserahkan melalui Berita Acara Serah Terima Barang (BASTB) yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pertanian Tanggamus, Catur, dan disaksikan oleh berbagai pihak.

Namun, menurut keterangan AS, tiga bulan setelah traktor diterima, Kepala Pekon MH mengklaim bahwa traktor tersebut milik Pekon, bukan milik Poktan.

MH juga mengaku memiliki dokumen serah terima dari Dinas Pertanian, namun dokumen tersebut tidak pernah ditunjukkan kepada AS dan anggota kelompok tani.

"Kami berharap permasalahan ini dapat diselesaikan secara musyawarah, namun Dinas Pertanian tidak merespons laporan kami hingga kini," ujar AS. Hingga saat ini, traktor tersebut masih dikuasai oleh MH dengan alasan milik Pekon Gunung Tiga.

Selain itu, AS juga mengucapkan terima kasih kepada Polres Tanggamus atas pelayanan yang ramah dan santun dalam menerima laporan. Dia berharap agar pihak berwenang dapat segera menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Zulhalim, Sekretaris DPC GRIB Jaya Tanggamus, yang mewakili Ketua GRIB Jaya Nusirwaan, menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal laporan tersebut. "Kami berharap APH (Aparat Penegak Hukum) segera menindaklanjuti laporan ini.

Traktor yang dipermasalahkan kini telah menimbulkan konflik di masyarakat Pekon Gunung Tiga. Kami yakin APH akan konsisten dalam menangani kasus ini," kata Zulhalim.

Lebih lanjut, Zulhalim menekankan bahwa jika ditemukan indikasi tindak pidana terkait dengan perampasan aset, kasus ini harus diproses secara hukum agar dapat diselesaikan secara terang benderang.

Laporan ini masih dalam proses pemeriksaan oleh pihak Polres Tanggamus, dan masyarakat berharap agar masalah ini dapat segera diselesaikan secara adil dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(**)


Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama