Diduga Mobil Dinas Pemkab Pringsewu Mangkrak 2 Tahun, Warga : Yang Bawa Anaknya



(KD) Pringsewu –
Sebuah mobil dinas Inova warna hitam milik salah satu dinas Pemkab Pringsewu dikabarkan telah mangkrak di gudang umum selama bertahun-tahun. Mobil tersebut mengalami kerusakan parah akibat kecelakaan di wilayah Kabupaten Tanggamus.

Saat awak media mengunjungi lokasi penyimpanan di gudang umum di RT 004 RW 005, Pekon Klaten, Kecamatan Gading Rejo, Pringsewu, Lampung, pada 13 Februari 2025, mobil tersebut terlihat dalam kondisi hancur di bagian depan. Onderdil kendaraan pun banyak yang hilang, termasuk roda mobil. Saat ditanya mengenai kepemilikan mobil tersebut, penunggu gudang umum menyatakan tidak mengetahui informasi tersebut.

“Saya tidak tahu pak mobil siapa, dinas mana. Saya hanya menunggu rumah saja,” ujar penunggu gudang umum.

Salah satu warga sekitar lokasi penyimpanan mobil dinas menyatakan bahwa mobil Inova tersebut telah disimpan di lokasi tersebut selama sekitar dua tahun.

“Mobil Inova hitam ini milik salah satu kepala dinas, tapi saya tidak tahu dinas apa. Soalnya yang bawa mobil Inova ini anaknya kepala dinas. Informasi yang saya dengar, dua orang meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut,” ungkap warga tersebut.

Kondisi mobil dinas yang rusak dan tidak diperbaiki ini menimbulkan pertanyaan mengenai tanggung jawab pengguna kendaraan.

Berdasarkan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pasal 79 ayat 1 menyebutkan bahwa biaya pemeliharaan dan pengamanan, serta biaya pelaksanaan yang menjadi objek pemanfaatan barang milik daerah dibebankan pada mitra pemanfaatan.

Mobil dinas yang rusak dan tidak diperbaiki dapat dikenakan sanksi administrasi dan/atau tuntutan ganti rugi (TGR) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.(Ade)

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama