Diduga Pengedar Sabu Antar Provinsi Ditangkap Satnarkoba Polres Waykanan

(KD), Way Kanan – Kapolres Way Kanan didampingi Kasatresnarkoba melakukan ekspose ungkap kasus dugaan Tindak Pidana Narkotika di wilayah hukum Polres Way Kanan, dengan menangkap TSK diduga pengedar narkoba berinisial J (merupakan Residivis Narkotika 2019), umur 58 tahun, beralamat di Kelurahan Anyar Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Provinsi Sumatera Selatan.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang menjelaskan, kejadian berawal dari informasi masyarakat kepada anggota Satresnarkoba tentang adanya seseorang yang diduga sering melakukan peredaran gelap Narkotika jenis sabu.

Menindak lanjuti informasi tersebut, pada hari Minggu tanggal 9 Februari 2025 sekitar pukul 16.30 Wib anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapat informasi bahwa TSK sedang berada di mobil bus dari arah OKU Timur Provinisi Sumatera Selatan menuju Kecamatan Gunung Labuhan, Way Kanan Provinsi Lampung yang diduga membawa paket narkoba jenis sabu.

Kemudian setelah dilakukan penyisiran dengan mencari kendaraan bus tersebut, petugas berpapasan dengan mobil yang dimaksud, petugas dari Satresnarkoba langsung mengikuti bus tersebut.

Setibanya di Simpang Tulung Buyut Kampung Gunung Labuhan Kecamatan Gunung Labuhan  mobil bus berhenti menurunkan penumpang lalu turunlah satu orang pria yang dicurigai membawa narkotika diduga jenis sabu tersebut, secara bersamaan datang seorang laki-laki tak dikenal dengan mengendarai sepeda motor menjemput TSK.

Kemudian, petugas langsung melakukan penyergapan terhadap kedua orang laki laki tersebut namun sipengendara sepeda motor berhasil melarikan diri, sedangkan TSK inisial J sempat berusaha melarikan diri dengan turun dari sepeda motor dan berlari kearah belakang namun upayanya gagal.

Selanjutnya, saat dilakukan penggeledahan terhadap J ditemukan barang atau benda yang diduga ada kaitanya dengan Tindak Pidana Narkotika, di saku celana yang dikenakan J yaitu berupa balutan plastik asoy warna hitam yang dilakban hitam dan didalamnya terdapat plastik klip berukuran kecil yang dibalut tisu berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 100,34 gram dan 50  plastik klip bening berukuran 6x5cm, serta handphone.
Tak hanya itu, disaku jaket yang dikenakan TSK ditemukan juga timbangan digital,” jelas Kapolres

Kemudian sekitar pukul 20.00 Wib petugas melakukan penggeledahan di rumah yang beralamat di Kampung Labuhan Jaya Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan dan ditemukan buku tulis yang diduga catatan hutang penjualan narkotika jenis sabu didalam tas yang berada dipojok kamar milik J dengan disaksikan oleh adik TSK.

Atas dugaan tersebut, selanjutnya TSK dan barang atau benda yang ada kaitannya dengan narkotika dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Apabila terbukti mengedarkan yang bersangkutan dapat dikenai dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, ungkap Kapolres. (**)









Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama