(KD), Pesawaran – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia membatalkan kemenangan Aries Sandi Darma Putra dalam Pemilihan Bupati Pesawaran, karena terbukti tidak memiliki ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
Keputusan ini disampaikan dalam putusan Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dengan Perkara Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang dibacakan oleh hakim Ridwan Mansyur.
"Mahkamah berpendapat bahwa berdasarkan pertimbangan hukum terkait Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) paket/kesetaraan, Aries Sandi Darma Putra tidak memenuhi syarat pencalonan sebagai bupati.
Oleh karena itu, kami menyatakan bahwa Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1635 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran dibatalkan," ujar Ridwan Mansyur saat membacakan putusan.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa Aries Sandi Darma Putra didiskualifikasi dan tidak dapat mengikuti Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang akan dilaksanakan kembali.
Sementara itu, Hakim Suhartoyo mengabulkan beberapa poin dalam perkara tersebut. "Mahkamah menyatakan batal Keputusan KPU Pesawaran tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran.
Kami juga menyatakan diskualifikasi calon bupati dari pasangan calon nomor urut 1, Aries Sandi Darma Putra. Keputusan KPU Nomor 1092 Tahun 2024 tentang Penetapan Paslon Peserta Pemilu Pesawaran juga dibatalkan," jelas Suhartoyo.
MK memerintahkan KPU untuk melaksanakan PSU dalam waktu 90 hari, dengan menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan (DPP), dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). PSU akan diikuti oleh pasangan calon Nanda-Antonius dan pasangan calon baru yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung Aries Sandi, tanpa mengikutsertakan yang bersangkutan. (**)