Pasca Dilantik, Segini Gaji Gubernur dan Bupati di Lampung

(KD), Bandar Lampung — Setelah Pilkada Serentak 2024, kepala daerah terpilih di berbagai kabupaten dan kota, termasuk Tanggamus, Pringsewu, Pesisir Barat, dan Lampung Barat, mulai menjalankan tugasnya dengan hak keuangan yang telah ditetapkan oleh negara.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000, gaji pokok kepala daerah dan wakil kepala daerah telah ditetapkan sebagai berikut: 

  • Gaji Pokok Kepala DaerahGubernur : Rp3 juta per bulan.
  • Wakil Gubernur : Rp2,4 juta per bulan.
  • Bupati/Wali Kota: Rp2,1 juta per bulan.
  • Wakil Bupati/Wakil Wali Kota: Rp1,8 juta per bulan.

Selain gaji pokok, mereka juga mendapatkan tunjangan jabatan, sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001:

  • Gubernur: Rp5,4 juta.Wakil Gubernur: Rp4,32 juta.
  • Bupati/Wali Kota: Rp3,78 juta.Wakil Bupati/Wakil Wali Kota, Rp3,24 juta
Biaya Operasional Kepala DaerahSelain gaji dan tunjangan, kepala daerah juga mendapat biaya operasional yang besarannya ditentukan oleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) masing-masing.

Berdasarkan PP Nomor 109 Tahun 2020, biaya operasional ini meliputi kebutuhan rumah jabatan, kendaraan dinas, kesehatan, perjalanan dinas, pakaian dinas, hingga biaya penunjang lainnya.

Berikut skema biaya operasional untuk kepala daerah kabupaten/kota:

  • PAD Rp0-5 miliar: Rp125 juta hingga 3% dari total PAD.
  • PAD Rp5-10 miliar: Rp150 juta hingga 2% dari total PAD.
  • PAD Rp10-20 miliar: Rp200 juta hingga 1,5% dari total PAD.
  • PAD Rp20-50 miliar: Rp300 juta hingga 0,8% dari total PAD.
  • PAD Rp50-150 miliar: Rp400 juta hingga 0,4% dari total PAD.
  • PAD di atas Rp150 miliar: Rp600 juta hingga 0,15% dari total PAD.
Untuk kabupaten/kota seperti Tanggamus, Pringsewu, Pesisir Barat, dan Lampung Barat, besaran biaya operasional bupati/wali kota tergantung pada jumlah PAD yang dimiliki.

Daerah dengan PAD tinggi, seperti Bandar Lampung, akan memiliki anggaran operasional lebih besar dibandingkan kabupaten dengan PAD lebih kecil.

Dengan rincian ini, masyarakat bisa lebih memahami struktur penghasilan kepala daerah mereka, yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan jabatan, dan biaya operasional.

Semua dana tersebut digunakan untuk mendukung tugas dan tanggung jawab kepala daerah dalam mengelola pemerintahan dan melayani masyarakat.(*)

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama