(KD), Bandar Lampung – Pelaksana proyek pekerjaan bangunan 7 Lantai UMITRA, Nining Syafni Syah menuntut pihak UMITRA segera melunasi pembayaran sebesar Rp 989.971.640 atas pekerjaan tambahan yang telah diselesaikan.
Nining menjelaskan kontrak pembangunan gedung ini ditandatangani pada 28 Desember 2021 dengan Nilai Anggaran sebesar Rp 13.350.000.000, seiring berjalannya proyek, UMITRA mengajukan permintaan pekerjaan tambahan, yang dikomunikasikan melalui pesan resmi dan didukung oleh bukti berupa foto, video, serta kesaksian para pekerja.
Meskipun hasil pekerjaan tambahan telah digunakan sepenuhnya oleh pihak kampus, hingga kini pembayaran belum dilakukan.
“Kami telah memenuhi kewajibannya sesuai kesepakatan tapi pihak UMITRA tidak melunasi pembayaran hingga saat ini,” kata Nining, rabu (19/2/2025).
Masa gabungan Pekerja dan Ormas PEKAT IB menilai Pihak kampus ingkar janji karena tidak kunjung menyepakati perjanjian setelah pertemuan terakhir di bulan januari melalui kuasa hukum UMITRA.
Di tempat yang sama, Kuasa Hukum Nining, Novianti meminta Pihak UMITRA menandatangani berita acara serah terima pekerjaan sebagai bentuk pengakuan resmi atas pekerjaan tambahan yang telah dilaksanakan dan segera menyelesaikan kewajiban pembayaran dalam batas waktu yang telah ditentukan.
“Saya minta dengan hormat Ibu Rektor UMITRA segera melunasi pembayaran, jika tidak akan ada aksi-aksi lanjutan atau kami akan tempuh jalur hukum,” tegas Novi.
Terpisah, Humas UMITRA, Agus Setiyo hanya memberikan tanggapan singkat terkait tuntutan tersebut.”Ntar ya,” Singkat dia seraya meninggalkan awak media.(Red)