(KD), Pesawaran - Pasca-keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU), Calon Bupati Kabupaten Pesawaran nomor urut 02, Nanda Indira, menyatakan sikapnya.
Nanda menegaskan bahwa pihaknya menghormati keputusan MK dan siap menjalankan apapun yang telah diputuskan oleh lembaga negara yang independen tersebut.
"Kami menghormati keputusan MK, serta menerima dengan hati yang sejuk. Semoga ini yang terbaik untuk Kabupaten Pesawaran," ujar Nanda, Rabu (26/2/2025), melalui sambungan telepon seluler.
Nanda juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Pesawaran untuk menjaga suasana aman dan kondusif hingga pemilihan yang akan digelar pada Mei 2025.
"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga situasi yang kondusif. Mari kita laksanakan tahapan berikutnya dengan penuh kedamaian dan kerukunan," ajaknya.
Menurutnya, apapun keputusan MK adalah demi kemaslahatan masyarakat Kabupaten Pesawaran secara keseluruhan.
"Pada intinya, apapun yang diputuskan MK bertujuan untuk kemaslahatan masyarakat Pesawaran," tambah Nanda.
Ia juga menegaskan bahwa pasangan Nanda - Anton akan terus berusaha untuk membawa Kabupaten Pesawaran ke arah yang lebih baik sesuai dengan niat awal mereka.
"Siapapun yang akan maju sebagai calon bupati dan wakil bupati, saya berharap kita tetap menjaga suasana damai dan kondusif, karena semua niatnya sama untuk membangun Pesawaran," tutup Nanda.
Sebagai informasi, MK telah memutuskan gugatan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPU) Kabupaten Pesawaran 2024 dengan mendiskualifikasi pasangan calon Bupati Aries Sandi Darma Putra - Supriyanto karena terbukti tidak memiliki ijazah SMA/Sederajat. MK juga membatalkan hasil perolehan suara Pilkada Kabupaten Pesawaran dan memerintahkan dilaksanakannya Pemilihan Suara Ulang dalam waktu 90 hari.(**)