(KD), Way Kanan – Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan berhasil menggulung pelaku pemerasan yang telah lama menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) di Jalinsum (Jalan Lintas Sumatera) Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan.
Pelaku, yang diketahui berinisial WW (19) asal Kampung Karang Umpu, dibekuk tanpa perlawanan di Kampung Negeri Batin, Kecamatan Umpu Semenguk, pada Rabu, 5 Maret 2025 sekitar pukul 10.00 WIB.
Peristiwa ini berawal pada tanggal 20 November 2024, ketika seorang sopir asal Pondok Gede, Bekasi, yang membawa mobil Box Colt Diesel bermuatan kabel, melintas di Jalinsum Way Kanan. Korban yang berhenti di salah satu rumah makan pinggir jalan di Kampung Gunung Sangkaran dihampiri oleh pelaku dan rekannya.
Tanpa basa-basi, mereka menawarkan jasa kawalan atau keamanan dengan imbalan sebesar Rp 6.700.000.
Karena korban merasa keberatan, ia mencoba melakukan negosiasi dengan meminta pelaku berbicara kepada atasannya melalui telepon. Namun, pelaku tetap memaksa dan mengajak korban melanjutkan perjalanan.
Di tengah perjalanan, pelaku memaksa korban untuk berhenti di pinggir jalan dan meminta nomor E-Banking korban. Setelah korban memberikan informasi tersebut, pelaku langsung melarikan diri membawa kabur handphone merek Infinix Hot 10 milik korban.
Korban yang merasa dirugikan langsung melapor ke Polres Way Kanan untuk tindakan lebih lanjut. Tim Tekab 308 PRESISI segera bergerak cepat, dan hanya dalam beberapa bulan, mereka berhasil menangkap pelaku yang selama ini menjadi buronan.
Kapolres Way Kanan, AKBP Adanan Mangopang melalui Kasatreskrim AKP Sigit Barazili menjelaskan, “Kami menghimbau kepada seluruh pengemudi angkutan yang melintas di Jalinsum Way Kanan untuk tidak takut melaporkan setiap kejadian gangguan keamanan, seperti pemerasan atau tindakan kriminal lainnya. Segera laporkan ke kantor atau pos polisi terdekat untuk ditindaklanjuti."
Saat ini, pelaku WW beserta barang bukti berupa handphone Infinix Hot 10 telah dibawa ke Polres Way Kanan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan ancaman dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
Keberhasilan operasi ini menjadi bukti komitmen Polres Way Kanan dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya, serta mencegah kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.(**)