Pelaku Curas Bermodus Tawuran Dilimpahkan ke Kejari Pringsewu

(KD), Pringsewu – Kasus pencurian dengan kekerasan bermodus tawuran yang terjadi di Jalan Lintas Barat Sumatera, Dusun Wonokriyo, Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu, pada pertengahan Februari 2025, memasuki babak baru. Satu pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut telah dilimpahkan pihak kepolisian ke Kejaksaan Negeri Pringsewu untuk menjalani proses persidangan.

Kapolsek Gadingrejo, AKP Herman, membenarkan bahwa satu dari dua tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU). Tersangka berinisial RAH alias Bowo (16), warga Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran, berstatus anak di bawah umur telah diserahkan ke pihak Jaksa Penuntut umum pada Senin (3/3/2025) kemarin.

“Pelimpahan ini dilakukan setelah jaksa penuntut umum menyatakan berkas perkara penyidikan sudah lengkap atau P-21. Sementara itu, satu tersangka lainnya, AP (18), yang merupakan pelaku dewasa, masih dalam proses penyidikan dan dalam waktu dekat juga akan segera dilimpahkan,” ujar AKP Herman dalam keterangannya, mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, Selasa (4/3/2025).

AKP Herman menjelaskan, RAH dan AP sebelumnya diamankan polisi atas dugaan keterlibatan dalam kasus pencurian sepeda motor Honda Beat dan ponsel iPhone 11 milik Dimas Kurniawan (17), warga Pringsewu. Kejadian tersebut berlangsung pada Sabtu dini hari (15/2) sekitar pukul 03.00 WIB.

Selain kehilangan barang berharga, korban juga mengalami luka serius akibat diserang secara brutal dengan senjata tajam. Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan kedua pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam.

Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengakui bahwa aksi pencurian tersebut merupakan bagian dari tawuran yang sedang mereka lakukan. Menurut para pelaku, merampas barang milik lawan tawuran merupakan hal yang biasa terjadi. Bahkan, sepeda motor korban rencananya akan dikembalikan setelah korban membayar uang tebusan sebesar Rp1,5 juta.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Pelimpahan ini menjadi bentuk kepastian hukum bagi pelaku sekaligus memberikan rasa keadilan bagi korban.” tandasnya. (**)

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama