Praktik Prostitusi Diungkap Polisi, Seorang Mucikaari dan Dua PSK Diamankan

(KD), Pringsewu – Polisi berhasil mengungkap praktik prostitusi yang beroperasi di sebuah rumah di Pringsewu, Lampung. Dalam pengungkapan ini, petugas menangkap seorang mucikari berinisial JI (49) yang berperan sebagai perantara layanan prostitusi.

Plh Kasat Reskrim Ipda Candra Hirawan menyampaikan bahwa tersangka JI ditangkap setelah terbukti menjual wanita kepada pria hidung belang di rumahnya yang terletak di Pekon Kresnomulyo, Ambarawa, Pringsewu.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di rumah tersebut.

“Polisi melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari warga dan melakukan penggerebekan di lokasi pada Selasa siang (4/3/2025),” ujar Ipda Candra dalam keterangan pers, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, pada Rabu (5/3/2025).

Selama penggerebekan, petugas mengamankan JI bersama dua wanita pekerja seks komersial (PSK) yang sedang melayani pelanggan di kamar yang telah disediakan oleh tersangka. 

Hasil interogasi mengungkapkan bahwa kedua PSK melayani pelanggan melalui perantara JI. Dua pria pelanggan yang juga diamankan mengaku telah membayar Rp600 ribu kepada JI untuk jasa tersebut.

Lebih lanjut, Ipda Candra mengungkapkan bahwa tersangka JI adalah seorang residivis yang sebelumnya pernah ditangkap dalam kasus serupa. Setelah bebas, JI kembali menjalankan bisnis prostitusi dengan alasan keterbatasan ekonomi dan tidak memiliki pekerjaan tetap.

Tersangka mematok tarif antara Rp300 ribu hingga Rp500 ribu, tergantung kesepakatan dengan pelanggan. JI mendapatkan keuntungan mulai dari Rp50 ribu dari setiap transaksi.

Praktik prostitusi yang dijalankan sejak 2021 ini kini berujung pada penangkapan. Tersangka JI dijerat dengan Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 1 tahun 4 bulan.(**)

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama