Pria di Padang Ratu Aniaya Istri Karena Masalah Ekonomi

(KD), Lampung Tengah - Seorang suami di Lampung Tengah tega menganiaya istrinya sendiri hingga babak belur lantaran masalah ekonomi. Pelaku berinisial AM (48) sedangkan korban SI (42).

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di Kampung Mojokerto, Kecamatan Padang Ratu, Lampung Tengah, Rabu (26/2/2025).

Kapolsek Padang Ratu, AKP Edi Suhendra mengatakan, peristiwa KDRT itu terjadi pada pagi hari sekitar pukul 08.00 WIB di rumah pasutri tersebut.

Awalnya pelaku menyuruh sang istri untuk berutang uang dan rokok di warung dekat rumahnya. Namun permintaan itu ditolak oleh korban dengan alasan masih pagi.

Pelaku kesal kemudian berencana menjual kulkas di rumahnya, namun dihalangi korban hingga membuat pelaku makin memuncak amarahnya.

“Kemudian terjadi pertengkaran antara keduanya. Lantaran kesal terhadap korban, pelaku langsung memukul wajah korban sebanyak tiga kali dengan tangan mengepal,” jelas AKP Edi Suhendra.

Pelaku kemudian menarik baju korban, menendang korban di bagian perut, punggung, tangan, dan kepala hingga tersungkur ke lantai.
Akibat tindak kekerasan itu, korban mengalami lebam di lengan kiri atas, punggung kaki kiri, benjol di kepala belakang, serta nyeri di bagian punggung.

“Atas perbuatan si pelaku, korban memutuskan pergi dari rumah dan melaporkannya ke Polsek Padang Ratu," jelasnya.

Setelah menerima laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di kediamannya pada (3/3/2025).

Pelaku kini telah ditahan di Mapolsek Padang Ratu untuk diproses lebih lanjut. Terhadap pelaku dijerat dengan pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.

“Kasus ini jadi pengingat bagi masyarakat bahwa tindak kekerasan dalam rumah tangga adalah pelanggaran hukum yang dapat diproses secara pidana,” ujarnya.

“Kepada masyarakat yang jadi korban atau yang mengetahui ada kasus KDRT di sekitarnya, segera laporkan ke polisi untuk ditindaklanjuti,” tandasnya. (*)

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama