Seorang Ayah di Lampung Utara Cabuli Anak Kandung Berusia 2,5 Tahun

(KD), Lampung Utara - Seorang Ayah di Lampung Utara, Provinsi Lampung, diduga tega cabuli anak kandung yang masih berusia 2,5 tahun.

Akibat perbuatannya, pelaku berinisial UD, warga Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Lampung Utara, itu ditangkap setelah dilaporkan istrinya ke pihak kepolisian.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari, mengungkapkan pelaku ditangkap di kediamannya pada Rabu (5/3/2025) lalu.

“Polres Lampung Utara telah mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pencabulan terhadap putri kandungnya yang masih balita. Pelaku kami tangkap di rumahnya tanpa perlawanan dan ia telah mengakui perbuatannya,” kata Yuni, dalam keterangannya, Sabtu (8/3/2025).

Adapun motif perbuatan bejat tersebut, kata Yuni, didasari karena pelaku ditinggal istri bekerja selama 4 bulan.

“Pengakuannya khilaf setelah ditinggal istri selama 4 bulan. Yang bersangkutan mengaku ada permasalahan ekonomi, jadi pada saat peristiwa itu terjadi, istrinya ini bekerja sebagai ART di luar,” ungkapnya.

Saat ini, UD telah ditahan di Mapolres Lampung Utara dan dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Yuni mengimbau masyarakat yang mengetahui ataupun mengalami peristiwa serupa untuk tidak segan melapor ke pihak ke kepolisian agar para pelaku bisa segera tertangkap.

“Jika menemukan kasus serupa masyarakat kami himbau untuk segera melaporkan. Ini bertujuan agar pelaku segera tertangkap dan menghindari kemungkinan adanya korban-korban lainnya,” pungkasnya.(**)

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama