(KD), Pesisir Barat - Unit Reskrim Polsek Pesisir Tengah berhasil menggulung kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Pekon Rawas, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung. Keberhasilan ini mengungkap identitas tiga pelaku, yang diduga telah melakukan aksi pencurian di sebuah rumah kosong pada Sabtu, 15 Januari 2025.
Peristiwa tersebut bermula ketika korban yang beraktivitas di kebun, kembali ke rumah pada sore hari dan mendapati beberapa barang berharga miliknya telah hilang. Di antaranya adalah tabung gas 3 kg, senapan angin, beras 10 kg, handphone Redmi Note 8, dan dompet berisi uang tunai Rp 1.200.000,-. Korban juga menemukan kerusakan pada papan kayu dapur yang diduga digunakan oleh pelaku untuk masuk ke dalam rumah.
Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 4.550.000,-. Setelah menerima laporan dari korban, pihak Polsek Pesisir Tengah segera melakukan penyelidikan.
Menurut informasi yang diperoleh, pencurian ini dilakukan dengan modus merusak papan dapur rumah korban, di mana pelaku berhasil masuk tanpa terdeteksi. Kejadian tersebut berlangsung saat korban tengah berada di kebun.
Pada Kamis, 27 Februari 2025, Unit Reskrim Polsek Pesisir Tengah, yang dipimpin oleh IPDA Jefriyansah, menerima informasi bahwa dua dari tiga pelaku berada di rumah salah satu pelaku di Pekon Way Napal, Kecamatan Krui Selatan. Menindaklanjuti informasi tersebut, bersama Tekab 308 Polres Pesisir Barat, polisi berhasil menangkap dua pelaku yakni Sdr. Whd (22) dan Sdr. EE (16).
Hasil interogasi mengungkap bahwa keduanya bekerja sama dengan seorang rekan mereka, Sdr. Ysv (16), yang juga turut berpartisipasi dalam pencurian tersebut. Ketiga pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh pihak berwajib.
Tersangka yang berhasil diamankan adalah:
Whd (22) warga Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat, Ysv (16) (anak di bawah umur) warga Kecamatan Krui Selatan, Kabupaten Pesisir Barat, EE (16) (anak di bawah umur) warga Kecamatan Krui Selatan, Kabupaten Pesisir Barat.
Polisi mengamankan beberapa barang bukti dari tangan pelaku, yaitu 1 unit handphone Redmi Note 8 warna hitam, 1 unit motor Honda Beat No. Pol. C 2821 EQ, 1 unit senapan angin jenis uklik, dan 1 tabung gas LPG 3 kg.
Kapolres Pesisir Barat, AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Pesisir Tengah, AKP Hadly Nasution, menjelaskan bahwa ketiga pelaku telah mengakui perbuatan mereka dan akan segera diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan selalu melaporkan kejadian-kejadian yang mencurigakan di sekitar mereka. Kami akan terus berupaya menjaga keamanan di wilayah hukum Polres Pesisir Barat,” ujar AKP Hadly Nasution.
Dengan tertangkapnya pelaku, Polsek Pesisir Tengah berhasil mengurangi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah tersebut, serta memberikan rasa aman kepada masyarakat Pesisir Barat.
Sanksi Hukum Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam mereka dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. (*)